host

Hosting Gratis

Jumat, 12 Oktober 2012

NARKOBA, MAU?Ihhhh ngga ah

Narkoba dan Kondisi AnomieSaat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika pada tahap sangat mengkhawatirkan, sehingga sasaran potensial untuk terjerumus dalam lingkaran narkoba bukan hanya generasi muda saja, akan tetapi sudah mewabah ke berbagai stratifikasi sosial dalam masyarakat, sehingga anomie narkoba makin meluas.

Permasalahan narkoba dewasa ini ibarat "gunung es" hanya tampak dalam permukaan kecil.  Akan tetapi bila ditelisik lebih dalam, maka jumlah yang sesungguhnya sangat luar biasa. Walaupun belum ada satu penelitian yang bisa menjelaskan secara detail berapa angka penyimpangan dari tindak pidana narkoba. Pada dasarnya narkotika bermanfaat bagi kehidupan manusia, terutama dalam bidang kesehatan (terutama digunakan dalam pembiusan sebagai penghilang rasa sakit) dan pengembangan ilmu pengetahuan. Nilai manfaat ini akan menjadi rusak dan menganggu keseimbangan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara apabila penggunaan narkoba secara illegal tanpa pengawasan dan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Hasil survey Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahun 2009, menjelaskan bahwa prevalensi penyalahgunaan narkoba adalah 1,99 persen dari penduduk Indonesia berumur 10-59 tahun atau sekitar 3,6 juta orang. Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang.

Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Dalam penelitian BNN selanjutnya bahwa klasifikasi pemakai narkoba didominasi oleh para pekerja sebanyak 70 persen dan anak sekolah atau pelajar sebanyak 22 persen. Sedangkan untuk kasus penyalahgunaan narkoba berdasarkan usia mulai dari 10- 59 tahun dengan rincian, usia 10-19 tahun 2,27 persen, 20-29 tahun 4,41 persen, 30-39 tahun 1,08 persen dan usia di atas 40 tahun sekitar 1,06 persen.

Berdasarkan data BNN, kasus ganja mengalami penurunan rata-rata sebesar 9,9 persen, kasus heroin rata-rata turun 26,6 persen, kasus ekstasi turun rata-rata 23,5 persen, namun kasus shabu mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,2 persen. Hal ini tentunya tidak terlepas dari gencarnya jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang beroperasi di Indonesia, antara lain sindikat dari Iran, Nigeria, India, China, dan Malaysia, termasuk yang melibatkan WNI. Khusus untuk jaringan sindikat narkoba luar negeri, warga Iran adalah negara yang paling banyak membawa sabu ke Indonesia (Kompas, 26/6/2012).

Dari angka-angka tersebut dapat disimpulkan bahwa permasalahan narkoba sudah menjadi ancaman yang serius bagi bangsa ini. Salah satu parameter yang dapat digunakan adanya dampak perubahan sosial dan kebudayan mengakibatkan perilaku dalam masyarakat juga berubah. Tentunya dampak tersebut ada yang bersifat positif dan negatif bila dikaitkan dengan peredaran dan pengguna narkoba yang meningkat, maka dipastikan adanya kegoncangan budaya (culture shock). Pada tahap awal orang atau masyarakat beramsumsi bahwa ia akan mendapatkan pengalaman yang menarik.  Akan tetapi pada saat ia terlibat dan berada di dalamnya, maka rasa frustasi dan tidak berdaya untuk mengubah pola yang telah dijalaninya sebagai suatu kebiasaan. Pada akhirnya kondisi yang demikian orang atau masyarakat berada pada kondisi anomie.

Dampak negatif tersebut akan memicu perkembangan generasi yang akan datang. Pencegahan dan penanggulangan narkotika tidak hanya bisa dihadapi dengan ketentuan hukum positif semata, akan tetapi harus dilihat bagaimana kearifan lokal budaya setempat dalam mengatasi permasalahan tersebut. Hal inilah yang perlu digali untuk memantapkan penegakan hukum terhadap narkotika. Tujuannya antara lain agar penerapan hukum positif mendapat apresiasi positif bagi masyarakat. Peran serta segenap komponen masyarakat terhadap penanggulangan narkotika sangat dibutuhkan sebagai upaya perlindungan sosial dan kemanusiaan dalam pemberantasan narkotika.

Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-undang narkotika Pasal 106 bahwa: Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diwujudkan dalam bentuk: 
a.  Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; 
b.  Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan   
     memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; 
c.   Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika; 
d.   Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
e.   Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan. 

Kondisi Anomie

Kondisi peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini harus dipahami sebagai kondisi anomie, sebagaimana yang diutarakan oleh Emile Durkheim (1858-1917) menyebutkan kondisi anomie yaitu suatu kondisi yang disebabkan oleh mengendornya pengawasan dan pengendalian sosial yang mengakibatkan kerusakan moral dan budaya serta tidak mengetahui dengan jelas hasil (ouput) dalam berperilaku. Perkembangan zaman tentu membawa manfaat yang besar bagi umat manusia, sebaliknya akan mendatangkan unsur yang negatif (side effect) jika perilaku masyarakat pasif dan tidak antisipatif terhadap lingkungan sekitar. 

Berkurangnya kontrol sosial dari segenap elemen masyarakat  tentunya mengakibatkan kejahatan trasnasional (transnational crime) ini menjadikan Indonesia rawan peredaran narkoba baik nasional maupun luar negeri, sehingga harapan Pemerintah untuk Indonesia terbebas dari narkoba Tahun 2015 menjadi langkah yang terseok-seok tanpa adanya kesepahaman mengenai pemberantasan narkoba. 

Berbicara sebab-sebab terjadinya kejahatan secara kriminologi umum, senantiasa akan dikembalikan pada faktor manusia (individual), masyarakat dan kebudayaan masyarakat. Walaupun kiranya tidak adapt dipastikan, faktor mana yang dominan, karena sifatnya yang kasuitis dan masih agak abstrak (Soerjono Soekanto, 1985:138). Untuk itu diperlukan suatu strategi yang kokoh dalam pencegahan dan penaggulangan tindak pidana narkoba. 

Pentingya strategi pre-emtif dalam penanggulangan tindak pidana narkoba senyatanya harus diberdayakan semaksimal mungkin sebagai upaya pencegahan tidak langsung untuk mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagai langkah kepedulian kewaspadaan dan antisipasi masyarakat dalam menciptakan generasi yang terbebas dari narkoba. 

Peningkatan pengendalian serta pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia juga harus dibarengi dengan upaya preventif berupa pembinaan dan penyuluhan yang berkesinabungan dari pemerintah dan masyarakat sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba serta adanya dukungan politik luar negeri. Salah satu tekad untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah pelaksanaan forum International Drug Enforcement Conference (IDEC) di Bali, dari tanggal 12-14 Juni 2012, Sekitar 305 penegak hukum di bidang pemberantasan kejahatan Narkotika dari 73 negara, berkumpul di Bali untuk membahas strategi kemitran dalam pemberantasan tindak pidana narkoba.

Konferensi internasional tersebut menjelaskan bahwa jaringan sindikat lintas negara, yang meliputi negara produsen narkoba, negara transit, maupun negara tujuan pemasaran Narkoba. Jaringan sindikat narkoba ini dikendalikan secara rahasia, melibatkan multi kewarganegaraan, dengan menggunakan berbagai modus operandi. Oleh karena itu dalam penanganannya diperlukan kerjasama internasional yang sinergis, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. 

Konferensi tersebut juga membahas keterkaitan tindak pidana pencucian uang dari peredaran gelap narkoba serta rekruitmen tahanan sebagai Bandar narkoba dalam tahanan sebagai modal dalam pembiayaan kegiatan terorisme. Sudah saatnya pencegahan narkoba dimulai dari kultur keluarga, lingkungan dan masyarakat sekitar akan menjadikan modal awal deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba. 

Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas negara semata, melainkan peran serta masyarakat karena masyarakat sebagai laboratorium bagi setiap individu untuk memahami, malihat dan merasakan sesuatu yang sedang berlangsung. Di sinilah pentingnya kesatuan langkah dan persepsi semua pihak untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba baik di masa sekarang maupun dimasa yang akan datang.  (*)

Penulis: Yusrizal, S.H.M.H.
 Pendiri Lembaga Kajian dan Konsultasi Hukum (LKKH) Lhokseumawe

Sumber foto:  fotosearch
Bookmark and Share
Bisnis 100% Tanpa Modal

LIKE FOR BLOG